View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Kamis, 05 September 2024

Demi Kepentingan Pribadi Tanda Tangan Sekcam Tambang Diduga Dipalsukan Oknum Tak Bertanggung Jawab



Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---

Beredarnya surat keterangan terdaftar nomor : 75/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register 95/SKGR/III/1992 tanggal 20 Maret 1992 atas nama Purwanto yang terletak di RT 01 RK III Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar benar terdaftar dalam buku Register tanah tahun 1992 kantor camat tambang, dan ini tidak merupakan pengganti dari surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tersebut.

Pada surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Camat Tambang Zun Nasri Mansur, S.IP

Untuk itu kami dari media online dan cetak Kicauan Nusantara melakukan konfirmasi tertulis kepada camat tambang cq sekretaris camat tambang nomor : 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 yang bertujuan untuk mengetahui apakah pada surat keterangan dengan register:74/TB/2024 betul yang menandatangani sekretaris camat tambang?

Dan untuk mempertanyakan apakah surat keterangan dengan register 74/TB/2024 tersebut terdaftar dan atau tercatat pada buku register tahun 2024 di Kecamatan Tambang?

Pihak kecamatan Tambang membalas surat konfirmasi tertulis nomor: 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 yang berisikan

Bahwa tanda tangan yang terdapat di surat keterangan dengan register nomor: 74/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 An. Purwanto Diduga bukan tanda tangan saya dan surat keterangan tersebut tidak tercatat atau tidak teregister dalam buku Register Tahun 2024 kantor camat tambang.

Pada surat balasan konfirmasi tertulis tersebut langsung di tandatangani oleh sekretaris camat tambang Zun Nasri Mansur, S.SIP. (Dafid)

Selasa, 27 Agustus 2024

Diduga Oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas Palsukan Tanda Tangan Komite Sekolah Dalam Menyusun RKAS Dan RAPBS



Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---

Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas menyayangkan tindakan oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas yang tidak melibatkan para Komite sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Saat dikonfirmasi awak media lewat via whatsapp dan saat ketemu langsung warung kopi aren. Senin 26 Agustus 2024


Ia menerangkan pada saat terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.


“Saya menjabat sudah dua tahun menjabat sebagai Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS,”. Ungkapnya dengan tegas


Sebenarnya pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.


“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.


Akan tetapi dalam realisasinya saya sebagai ketua komite sekolah tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS.


“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.


Apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan. Sambungnya


Namun aneh nya, kok bisa tanpa ada tanda tangan saya pengajuan pencairan dan pembelanjaan Dana Bos bisa berjalan, saya menduga ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah dan saya duga ini dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas” tutupnya dengan nada bicara kesal.


Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.


Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).


Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar. (Jalius/Dafid)

Kamis, 13 Juni 2024

Warga Desa Sungai pinang Melakukan Aksi Penutupan Jalan Bangkinang PTP V



Tambang, kilatperistiwa.com---
Aksi penutupan jalan Bangkinang PTP V dilakukan oleh masyarakat desa sungai pinang bentuk kekesalan warga terhadap pengusaha galian c lantaran banyaknya debu berterbangan masuk kedalam rumah, toko dan tempat jualan makanan sepanjang pinggir jalan. Kamis, 13 Juni 2024 sekitar jam 15 (tiga sore)


Saat melakukan aksi penutupan jalan warga Desa Sungai pinang mengatakan kami disini sebenarnya tidak melarang kalian pengusaha galian c untuk berusaha tapi tolong juga perhatian dan inisiatif penguasa galian c untuk mengantisipasi debu yang diakibatkan mobil angkutan (damtruk) kalian dengan cara melakukan penyiraman jalan.



Kami disini minta kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kampar dan Aparat penegak hukum agar dapat memperhatikan nasib kami yang tinggal di pinggir jalan bangkinang PTP V yang sangat risih dengan debu yang diakibatkan oleh mobil angkutan galian c tersebut.


Tidak itu saja sekarang mobil damtruk tu bertindak arogan (kencang) saat melintasi jalan bangkinang PTP V sedangkan disini banyak anak-anak kecil.


Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas galian c diduga tidak mengantongi izin yang masih tetap beroperasi baik itu didesa sungai pinang, kuapan dan Birandang. (Dafid)

Senin, 03 Juni 2024

Ibrahim Ali Bakal Calon Bupati Kampar 2024 Sudah Dikenali Masyarakat



Kampar, kilatperistiwa.com---
Sekian banyak spanduk bakal calon bupati kampar 2024 yang terpasang dipinggir jalan raya Pekanbaru - Bangkinang yang paling banyak dikenali Masyarakat Kabupaten Kampar  spanduk mantan wakil bupati kampar Ibrahim Ali.


Walupun belum ada ketentuan untuk memasang beliho dan atau sepanduk untuk sang calon bupati kampar, nama - nama bakal calon bupati kampar sekarang ini mulai di bermunculan dan sudah banyak dibicarakan di setiap balai balai pertemuan, wirit pengajian kampung, media sosial bahkan warung kopi sekarang ini menjadi tempat penyusunan strategi politik.



Ada yang mengatakan calon yang kuat nanti tentu yang banyak duit dan ada juga mengatakan yang akan menang tentu yang dekat dengan rakyat Contonya seperti bapak ibrahim Ali (Mantan wakil bupati kampar).


Saat salah satu pengunjung warung kopi yang berada di pasar Danau bingkuang yang bernama Herizal di wawancarai oleh awak media dia mengatakan sosok Ibrahim ali orangnya lembut dan berpendirian teguh. Apabila hari ini kita melaksanakan pilkada sudah tentu saya memilih ibrahim ali. Senin, 03 Juni 2024


Mendekati Pilkada serentak tentu banyak yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati.  namun kami menaruh keyakinan dan percaya Ibrahim Ali akan terpilih nantinya sebagai Bupati Kampar. Beber Herizal


"Pesta demokrasi yang akan berlangsung tidak lama lagi, saya berharap mampu menghasilkan pemimpin Kabupaten Kampar sesuai pilihan hati rakyat untuk lima tahun kedepan, sesuai visi dan misi yang disampaikan,” jelasnya.


Dengan melihat beberapa kandidat dari sepanduk yang terpasang di pinggir jalan raya Pekanbaru - Bangkinang yang mengatakan siap memimpin kampar, kita berharap kepada partai maupun calon Bupati Kampar yang bisa membawah kampar lebih maju seperti Ibrahim ali.


“saya yakin Ibrahim ali mampu memajukan kampar, sesuai keingginan masyarakat apabila beliau terpilih nantinya sebagai Bupati Kampar". Tutup Herizal

Kamis, 25 April 2024

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang "Menjerat" Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak



Pekanbaru, kilatperistiwa.com---

Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di tanah air agar tidak terjebak dalam kemalasan dan ketakutan. Sehingga menulis berita secara sepihak.


"Yang paling saya tekankan: wartawan harus menaati aspek perimbangan. Dengan terlebih dulu memintai konfirmasi kepada pihak terberita. Sebab, berita sepihak bisa dimanfaat untuk menjerat Wartawan," katanya kepada para Pemimpin Redaksi Media Berita, Kamis (25/4) di Pekanbaru.


Wahyudi yang juga Master Trainer itu, mengungkapkan hal itu, menyikapi maraknya persoalan hukum yang membelit Wartawan Indonesia  akhir-akhir ini.


Termasuk kasus dua wartawan dan seorang narasumber yang saat ini lagi viral karena digugat pihak terberita  secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.


"Andai pemberitaan lebih dulu meminta konfirmasi ke pihak terberita, ceritanya bisa berbeda," kata Wahyudi.

"Jika memang,  belum berhasil diverifikasi lewat permintaan konfirmasi, lebih baik ditunda dulu beritanya," kata Penulis buku-buku tentang jurnalistik itu.


Wahyudi menyebut, jika berita yang menuding seseorang dimuat, tanpa dilengkapi konfirmasi dari pihak yang dituding, Undang Undang Pers memang menyarankan  pihak media menggunakan hak jawab.


"Tetapi, jika pihak terberita menempuh jalur hukum dengan menggugat ganti rugi kepada media secara perdata misalnya,  tanpa mengindahkan hak jawab itu, 'gak ada juga aturan yang melarang 'kan?" jelas Wahyudi.

"Atau melaporkan si Wartawan dengan memakai  KUHP atau UU ITE. Lantas, polisi juga menerima laporan itu dan memprosesnya. Ini yang sering terjadi," katanya.


Dalam banyak kasus, kata Wahyudi, Penyidik jiga selalu mengabaikan otoritas jurnalis yang dilindungi Undang Undang.

"Ada kesepakatan Dewann Pers

 dengan Kapolri, bahwa wartawan tidak boleh dkriminalisasi. Tetapi kesepakatan itu juga sering diabaikan," ungkapnya.

Demikian juga katanya APH yang lain seperti kejaksaan dan Hakim di Pengadilan. "Makanya, wartawan jangan sampai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Di sini kuncinya," tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, selama ini, sebagian besar masalah wartawan bersumber dari ketidaktaatan  pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).


"Azas perimbangan berita ada pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJI. Memproduk berita sepihak, berarti pelanggaran pada ke-dua pasal itu," kata Wahyudi yang juga Anggota Dewan Kehormatan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Pekanbaru itu.


Ketika persoalan  sudah mendera wartawan,  yang bersumber dari pelanggaran KEJI,  jangan berharap UU Pers bisa melindungi.


"Dalam banyak kasus pers, rekomendasi Dewan Pers juga, kelihatannya, tidak dihargai," katanya.


Dengan demikian, Wahyudi kembali mengingatkan, agar wartawan selalu  dan terus belajar ilmu jurnalstik, khususnya  KEJI. Kemudian harus berani meminta konfirmasi kepada pihak terberita.


"Kemalasan dan ketakutan  wartawan  hanya melahirkan karya jurnalis: Hit and Run. Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Sumber : DPP AMI

Rabu, 24 April 2024

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau



Pekanbaru, kilatperistiwa.com---
Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan "Persatuan Wartawan Se - Tapung Raya (PWTR) dan sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH  yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).


Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan   naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH


Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999


"Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah, meski itu Pimpinan Redaksi sekalipun."


Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya? kita tidak menginginkan itu. Jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus. Ucapnya


Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999


"Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai."terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.


"Jangan sampai tukang pembuat berita malah kita yang jadi bahan berita. Akhir di tertawakan orang kita."imbuhnya sambil bercanda.(Pajar Saragih)

Sumber : DPP AMI

Selasa, 23 April 2024

Terkait AKSI Atas Nama Wartawan di SPBU, Ismail Sarlata "Jika Itu Tetap Dilaksanakan, Meminta AMI untuk Tidak Ikut-Ikutan"



Pekanbaru, kilatperistiwa.com---

Terkait beredaran Informasi adanya aksi yang mengatasnamakan Insan Pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya (PWTR), yang digerakkan oleh Anar Nenggolan selaku Koordinator Aksi, dan Rudi Hartono selaku Orator.


Terlepas pelaksanaan aksi tersebut diatas ditunda yang seyogyanya dilaksanakan pada Sabtu (20/04) kemarin, dan jika kemungkinan tetap akan dilaksanakan. Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) menegaskan kepada Pengurus maupun anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut jika aksi tersebut tetap nantinya dilaksnakan oleh oknum yang mengatasnamakan insan pers dan/atau PWTR


" Saya Ismail Sarlata, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), menegaskan untuk pengurus dan anggota yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi sebagaimana tersebut diatas yang diduga di boncengin oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Pers dan atau organisasi Pers. "  tegas Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnya pada awak media via WhatsApp Pribadinya.Selasa (23/04/2024)


Kenapa saya katakan demikian?,tanya Ismail Sarlata. Untuk aksi yang apabila akan tetap dilaksanakan nantinya, yang sempat tertunda. Jelas aksi tersebut bukan ranahnya wartawan dan/atau organisasi wartawan, dan legal sanding PWTR itu patut dipertanyakan apakah memiliki Badan Hukum yang jelas atau tidak?.


Dari 7 dasar aksi yang akan dilaksanakan mengatasnamakan Insan Pers dan/atau PWTR, jelas tidak wewenangnya wartawan dan/organisasi Pers. Adapun 7 dasar tersebut sebagai berikut :

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sumber Sari
2. Maraknya Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama bertahun-tahun di SPBU Sumber Sari
3. Terjadinya Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terhadap masyarakat, namun SPBU Sumber Sari terus melakukan Penjualan BBM Bersubsidi kepada para pengepul yang menggunakan jeregen dan tangki ganda
4. Terjadinya Pengancaman Kriminal terhadap insan Pers ketika melakukan  profesinya di SPBU Sumber Sari atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi
5. Penegakkan Supremasi Hukum terhadap UU BPH Migas atas MoU BPH Migas dengan Polri yang diduga lemah di Wilayah hukum Polres Kampar terkhususnya Kecamatan Tapung
6. Meminta Tegas agar pemilik SPBU ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu sekalipun Pemilik SPBU tersebut memiliki anak kandung yang diketahui sebagai perwira Polri aktif
7. Aksi tidak akan berhenti jika belum ada penindakkan atas tuntutan aksi kami sebagai masyarakat yang berprofesi control sosial (Pers, LSM) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya.


Nah dari ke 7 (tujuh) dasar tersebut diatas, poin 1,2,3,5,6,dan 7 bukan ranahnya wartawan untuk ikutan dalam aksi demo karena itu sifatnya Umum dan wartawan cukup menggunakan profesinya dengan membuat sebuah berita dengan mengangkat narasumber yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan bukan ikut-ikutan aksi.


Dan pada poin 4, jelas pihak institusi Polri melalui Polsek Tapung Hulu sudah memprosea laporan yang dibuat oleh wartawan adanya dugaan pengancaman. Jadi untuk kita wartawan dan organisasi wartawan, wajib menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian hingga naik ke Meja Hijau (Pengadilan). beber Ismail Sarlata


Di penghujung Ismail Sarlata meminta dengan tegas untuk Pengurus dan anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut biarkan aksi itu menjadi ranahnya Ormas dan/atau LSM.


Pers hanya mengikuti proses berjalan aksi bukan ikut-ikutan dalam barisan aksi. Dan mengajak teman Pers yang ada di Kabupaten Kampar, mari kita menyikapi hal yang sifatnya positif bukan langsung ikut-ikutan yang diduga profesi Pers di tunggangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.


Walaupun diketahui yang bertindak selaku Koordinator aksi dan orator itu diduga berlatar belakang profesi wartawan, jika ia juga merangkap sebagai LSM/Ormas dalam menjalankan fungsi sebagai Jurnalis jelas itu sudah salah. Yang salah jangan diikuti, karena SDM Pers itu memiliki SDM yang berkualitas dan tak mudah untuk seseorang menyandang sebuah profesi tanpa suatu skil yang mumpuni. Malulah kita pada masyarakat, dan pemerintah, yang ikut-ikutan akan aksi tersebut jika tetap dijalani.tutup Ismail Sarlata

Sumber : DPP AMI

About Me