View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Senin, 28 Oktober 2024

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabipaten Kampar Masa Jabatan 2024- 2029



Bangkinang Kota, kilatperistiwa.com---

DPRD Kampar gelar rapat paripurna denga agenda pengambilan sunpah janji jabatan ketua dan wakil ketua DPRD kampar masa jabatan 2024- 2029 di gedung DPRD kabupaten kampar,senin 28/10/ 2024


Rapat Paripurna di pimpin dan di buka oleh wakil ketua DPRD kampar Zulfa Asmi ST.MT.MM dan dihadiri oleh PJ Bupati kampar, Pj Sekda Kampar Ramlah,ketua pengadilanNegeri Bangkinag SoniNigraha SH.MH,Forkopimda,Asisten,staf Ahli,kepala OPD di lingkup pemkab kamlar,serta seluruh Anggota DPRD Kampar para undangan dan insan pers.



Usai pembacaan surat keputusan pengangkatan,acara di lanjutkan pengambilan sumpah janji jabatan 2024- 2029 yang pimpin oleh ketua pengadilan Negri Bangkinang Soni Nugraha SH.MH serta di saksika oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar dan tamu undangan.


PJ Bupati Kampar dalam sambutanya,mengucapkan selamat kepada Ahmad Taridi S.Hi sebagai ketua DPRD kampar dan Iib Nusaleh S.Kom.MH sebagai wakil ketua DPRD lampar.Ia mengatakan bahwa amanah  tersebut adalah tanggung jawab besar yang memerlukan komitmen tinggi demi kemajuan kampar.



"Tentu ini adalah sebuah amanah yang besar dan penuh tanggung jawab. Dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, saya yakin Saudara Ahmad Taridi dan saudara Iib Nursaleh dapat menjalankan tugas ini dengan baik untuk mendorong pembangunan dan mewujudkan aspirasi masyarakat," ujar Hambali.


Ia menambahkan bahwa pimpinan DPRD memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, ia mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan sinergi yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Kampar.


Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang baru, Ahmad Taridi, S.HI, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menganggap jabatan ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang akan diembannya dengan penuh komitmen.



"Kami akan berusaha memperkuat hubungan antara legislatif dan eksekutif, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Tugas kami bukan hanya membuat peraturan, tetapi juga mendengarkan dan mewakili suara rakyat," jelasnya.


Ahmad Taridi juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi dalam mencapai visi pembangunan Kabupaten Kampar. Ia berharap seluruh anggota DPRD memprioritaskan kepentingan masyarakat dan terus mendorong berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,tutunya. (ADV)

Senin, 07 Oktober 2024

Iib Nursaleh Resmi Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar

 

Bangkinang, kilatperistiwa.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna pengumuman penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029 atas nama Iib Nursaleh S.Kom SH dari Partai Golkar bertempat di Lantai II ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (7/10/2024).

 


Rapat paripurna dipimpin wakil ketua II Zulpan Azmi yang dihadiri anggota DPRD Kampar, Sekretaris DPRD Kampar Ramlah.

Dalam kesempattanya Zulpan Azmi menjelaskan, rapat paripurna hari ini agenda tunggal pengumuman penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029 atas Nama Iib Nursaleh SKom SH dari Partai Golkar.

 


Setelah paripurna ini, akan menyampaikan surat kepada Pj Gubernur Riau melalui Pj Bupati untuk pelantikan pimpinan definitif DPRD Kampar atas Iib Nursaleh dari Partai Golkar.

 

"Kemarin Partai Golkar mengirimkan surat untuk pimpinan wakil ketua I. Kita masih menunggu dari DPC Partai Demokrat untuk surat penunjukan pimpinan DPRD Kampar," jelas Zulpan Azmi usai rapat paripurna.

 


Zulpan Azmi menambahkan, sudah menyurati Partai Demokrat agar secepatnya agar surat atau SK pimpinan dikirim ke DPRD Kampar. Karena itu, hak mereka. Karena DPRD ini banyak agenda yang harus diselesaikan.


"Seperti agenda pembahasan KUA PPAS APBD 2025. Karena baru satu pimpinan definitif yang baru dilantik. Secara pribadi baru saya yang dilantik menjadi pimpinan definitif sangat berharap kepada partai politik yang belum menyampaikan calon pimpinan definitif agar secepatnya," tegas Zulpan Azmi.

 


Zulpan Azmi berharap pelantikan pimpinan definitif berikutnya dilantik secara kolektif.

 

"Kita berkomitmen untuk pembahasan KUA PPAS APBD 2025 dibahas sesuai dengan yang sudah dijadwalkan. Kalau untuk pembahasan RAPBD 2025 paling lambat akhir November 2024 ini. KUA PPAS APBD 2025 sudah masuk ke DPRD tetapi belum dilaksanakan pembahasan," jelas Zulpan Azmi.

 


Zulpan Azmi menjelaskan, KUA PPAS APBD 2025 yang dibahas di Badan Anggaran karena baru selesai pembentukan alat kelengkapan dewan. Karena itu, pimpinan DPRD akan bersurat ke Pj Bupati Kampar agar TAPD secepatnya menyiapkan dokumen pendukung sehingga KUA PPAS APBD 2025 bisa dilakukan pembahasan.

Rabu, 18 September 2024

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Zulfan Asmi ST,MT,MM Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar Masa Jabatan 2024- 2029



Bangkinang, kilatperistiwa.com- 

DPRD Kampar gelar Rapat Paripurna dengan Agenda pelantikan dan Pengukuhan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan DPRD Kampar Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kampar, Rabu (18/9/2024).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara Ahmad taridi, SH,I yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH , Wakil Ketua Sementara Syafi’i Samosir dan Seluruh Anggota DPRD Kampar, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli serta seluruh Kepala OPD di ruang Lingkup Pemkab Kampar.



Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau melalui Bupati Kampar Nomor KPTS.3454/IX/2024 tanggal 13 september 2024 tentang Peresmian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masa jabatan 2024-2029 menetapkan Zulfan Azmi, ST, MT, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH dengan Masa Jabatan 2024-2029.


Usai pembacaan surat keputusan pengangkatan, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha serta disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir. 



Bupati kampar yang di wakili oleh Asisten II Setda Kampar Suhermi dalam sambutanya mengucapkn selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru dilantik Zulfan Azmi, ST, MT Masa Jabatan 2024/2029, semoga Pengabdian ini berujuk kepada Kepentingan Masyarakat yang adil, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing.


“Kami mengharapkan Ketua DPRD yang terpilih mudah mudahan bisa memfasilitasi dengan mempercepat Pembangunan serta yang lainnya tahun 2024 ini.”ungkapnya.”


Ia juga mengatakan, Hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar dalam melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan Kepala Daerah harus bersinergi demi mewujudkan Kampar Menuju Sejahtera, Berbudaya serta Semakin Melaju.”tutupnya.”



Dalam pidatonya, Pimpinan DPRD Kampar Terpilih Zulpan Azmi menyebutkan Prioritas Kedepan DPRD Kambupaten Kampar Periode 2024-2029 yaitu pertama akan Memperkuat Fungsi Pengawasan, Kedua akan Meningkatkan Fungsi Legilasi dan yang Ketiga Menjaga Sinergi Dengan Pemerintah Daerah.


“Saya mengaharapkan dukungan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar dan seluruh elemen masyarakat Kampar agar menjalankan amanah ini mampu melaksanakan Kepentingan Masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar.”



Pimpinan DPRD Kampar Zulfan Azmi mengajak semua anggota DPRD dengan Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas dan Kerja Cerdas untuk bergerak cepat demi Mewujudkan Kampar Sejahtera.

Kamis, 05 September 2024

Demi Kepentingan Pribadi Tanda Tangan Sekcam Tambang Diduga Dipalsukan Oknum Tak Bertanggung Jawab



Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---

Beredarnya surat keterangan terdaftar nomor : 75/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register 95/SKGR/III/1992 tanggal 20 Maret 1992 atas nama Purwanto yang terletak di RT 01 RK III Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar benar terdaftar dalam buku Register tanah tahun 1992 kantor camat tambang, dan ini tidak merupakan pengganti dari surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tersebut.

Pada surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Camat Tambang Zun Nasri Mansur, S.IP

Untuk itu kami dari media online dan cetak Kicauan Nusantara melakukan konfirmasi tertulis kepada camat tambang cq sekretaris camat tambang nomor : 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 yang bertujuan untuk mengetahui apakah pada surat keterangan dengan register:74/TB/2024 betul yang menandatangani sekretaris camat tambang?

Dan untuk mempertanyakan apakah surat keterangan dengan register 74/TB/2024 tersebut terdaftar dan atau tercatat pada buku register tahun 2024 di Kecamatan Tambang?

Pihak kecamatan Tambang membalas surat konfirmasi tertulis nomor: 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 yang berisikan

Bahwa tanda tangan yang terdapat di surat keterangan dengan register nomor: 74/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 An. Purwanto Diduga bukan tanda tangan saya dan surat keterangan tersebut tidak tercatat atau tidak teregister dalam buku Register Tahun 2024 kantor camat tambang.

Pada surat balasan konfirmasi tertulis tersebut langsung di tandatangani oleh sekretaris camat tambang Zun Nasri Mansur, S.SIP. (Dafid)

Selasa, 27 Agustus 2024

Diduga Oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas Palsukan Tanda Tangan Komite Sekolah Dalam Menyusun RKAS Dan RAPBS



Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---

Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas menyayangkan tindakan oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas yang tidak melibatkan para Komite sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Saat dikonfirmasi awak media lewat via whatsapp dan saat ketemu langsung warung kopi aren. Senin 26 Agustus 2024


Ia menerangkan pada saat terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.


“Saya menjabat sudah dua tahun menjabat sebagai Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS,”. Ungkapnya dengan tegas


Sebenarnya pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.


“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.


Akan tetapi dalam realisasinya saya sebagai ketua komite sekolah tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS.


“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.


Apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan. Sambungnya


Namun aneh nya, kok bisa tanpa ada tanda tangan saya pengajuan pencairan dan pembelanjaan Dana Bos bisa berjalan, saya menduga ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah dan saya duga ini dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas” tutupnya dengan nada bicara kesal.


Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.


Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).


Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar. (Jalius/Dafid)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kampar Periode 2024-2029

 


Bangkinang, kilatperistiwa.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar - Riau melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DRPD Kabupaten Kampar masa bakti 2024 – 2029, Senin (27/8/2024).

 

Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD ini di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten kampar M.Faisal,sedangkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipandu oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang kelas II B Soni Nugraha.pelantikan ini di tandai dengan pemasangan pin anggota DPRD serta penyerahan SK dari Gubernur Riau oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang.

 



Acara pelantikan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Hambali SE,MH, Pj. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. ST, Anggota DRPD Provinsi Riau Eva Juliana, Anggota DPRD RI, Syahrul maazat, LC MH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Sekretaris Dewan Ramlah, Bupati Pada masanya Jefry Noer, Saleh Djasit,ninik mamak,tokoh masyarakat,tamu undangan kabupaten/kota provinsi tetangg serta seluruh  anggota DPRD.

 

Pada Rapat Paripurna tersebut di tetapkan ketua DPRD sementara yang di jabat oleh Muhammad Taridi dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara di jabat oleh Safi'i dari partia Golkar.

 

Pj. Bupati Kampar dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat kepada para   Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang    telah dilantik pada hari ini. 

 

Lebih jauh Hambali menjelaskan dalan Pasal  18  ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah  mengatur bahwa "Pemerintahan daerah   Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih  melalui  pemilihan umum".  

 


Dalam kesempatan itu Hambali berpesan secara konseptual maupun legal-formal,    kedudukan DPRD merupakan bagian   integral dari Pemerintahan Daerah, dimana  karakter dari DPRD di dalam kerangka  negara kesatuan (unitaris) memiliki  corak   yang  berbeda dengan kedudukan Lembaga  legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara  secara  absolut  hingga  ke tingkat lokal  atau   regional.  

 

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan  kepala  daerah”ucapnya

 

Selanjutnya Hambali menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai  Politik.  Hal  ini tentunya memiliki perbedaan  dengan   Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya  maju dari  jalur  perseorangan.

 


Hambali menegaskan kondisi ini tentu   menciptakan kondisi dimana anggota DPRD  memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai  perpanjangan tangan dari partai politik.    Namun demikian yang perlu digaris bawahi  bahwa sebesar apapun  kepentingan partai  politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah  kepentingan publik diatas  kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan   pula   bahwa  dalam menjalankan  tugas saudara  diawasi oleh penegak  hukum  serta  lembaga pengawas seperti  KPK,  BPK,  BPKP dan sebagainya.

 

Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam  kedudukan DPRD sebagai  "Mitra  Kepala  Daerah", di   dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun    2014, telah dipertegas  tentang pola hubungan kemitraan antara  DPRD dengan   Kepala Daerah yang bersifat checks and  balances.

 


Sementara itu  M.Faisal meyampaikan bahwa selama mereka menjabat sejak 27 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2024 sudah banyak agenda dan kegiatan yang mereka lakukan ,meski blum banyak yang terlaksana dan belum maksimal,Faisal juga meyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan kepada masyarakat bila ada kesalahan yang terjadi ketika menjabat ketua DPRD kabupaten kampar," ujarnya.

Kamis, 13 Juni 2024

Warga Desa Sungai pinang Melakukan Aksi Penutupan Jalan Bangkinang PTP V



Tambang, kilatperistiwa.com---
Aksi penutupan jalan Bangkinang PTP V dilakukan oleh masyarakat desa sungai pinang bentuk kekesalan warga terhadap pengusaha galian c lantaran banyaknya debu berterbangan masuk kedalam rumah, toko dan tempat jualan makanan sepanjang pinggir jalan. Kamis, 13 Juni 2024 sekitar jam 15 (tiga sore)


Saat melakukan aksi penutupan jalan warga Desa Sungai pinang mengatakan kami disini sebenarnya tidak melarang kalian pengusaha galian c untuk berusaha tapi tolong juga perhatian dan inisiatif penguasa galian c untuk mengantisipasi debu yang diakibatkan mobil angkutan (damtruk) kalian dengan cara melakukan penyiraman jalan.



Kami disini minta kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kampar dan Aparat penegak hukum agar dapat memperhatikan nasib kami yang tinggal di pinggir jalan bangkinang PTP V yang sangat risih dengan debu yang diakibatkan oleh mobil angkutan galian c tersebut.


Tidak itu saja sekarang mobil damtruk tu bertindak arogan (kencang) saat melintasi jalan bangkinang PTP V sedangkan disini banyak anak-anak kecil.


Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas galian c diduga tidak mengantongi izin yang masih tetap beroperasi baik itu didesa sungai pinang, kuapan dan Birandang. (Dafid)

About Me