"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," tegasnya.
Penertiban terus dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru. Ia menyadari luasnya kota sehingga penertiban belum berlangsung secara menyeluruh.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama satpol pp berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," ulasnya.
Tim di lapangan terus melakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar. Mereka bakal mencopot atribut kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun rumah ibadah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di fly over pertigaan Jalan Imam Munandar- Jalan Jendral Sudirman.
Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di fly over sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di fly over," terangnya.
Pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di fly over. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.