Selasa, 27 Agustus 2024

Diduga Oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas Palsukan Tanda Tangan Komite Sekolah Dalam Menyusun RKAS Dan RAPBS



Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---

Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas menyayangkan tindakan oknum Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas yang tidak melibatkan para Komite sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Saat dikonfirmasi awak media lewat via whatsapp dan saat ketemu langsung warung kopi aren. Senin 26 Agustus 2024


Ia menerangkan pada saat terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.


“Saya menjabat sudah dua tahun menjabat sebagai Ketua Komite SDN 033 Kualu Nenas hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS,”. Ungkapnya dengan tegas


Sebenarnya pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.


“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.


Akan tetapi dalam realisasinya saya sebagai ketua komite sekolah tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS.


“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.


Apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan. Sambungnya


Namun aneh nya, kok bisa tanpa ada tanda tangan saya pengajuan pencairan dan pembelanjaan Dana Bos bisa berjalan, saya menduga ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah dan saya duga ini dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 033 Kualu Nenas” tutupnya dengan nada bicara kesal.


Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.


Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).


Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar. (Jalius/Dafid)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

About Me